Berusaha Kini Makin Mudah

Dipublikasikan pada: 09 August 2025


Pemerintah telah menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagaimana yang dilansir oleh CNBC Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Ferry Irawan mengatakan, setidaknya ada empat pokok pengaturan baru dalam PP yang merevisi PP Nomor 5 Tahun 2021.

← Kembali ke Daftar Berita