Layanan Kami

Temukan berbagai layanan publik yang tersedia dan ajukan permohonan dengan mudah.

Daftar Layanan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG)

Perizinan
Deskripsi Layanan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merenovasi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan
- Identitas pemohon (KTP).
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat).
- Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan).
- Persetujuan tetangga (jika diperlukan).
- Surat keterangan rencana kota/tata ruang.
Mekanisme & Prosedur
1. Menyiapkan Dokumen (KTP pemohon, Sertifikat tanah, Bukti kepemilikan lahan, Gambar rencana bangunan, Data teknis bangunan
2. Mengajukan Permohonan.
3. Verifikasi Dokumen
4. Penilaian Teknis Bangunan
5. Pembayaran Retribusi
6. Penerbitan IMB / PBG
7. Pelaksanaan dan Pengawasan

Izin Usaha

Perizinan
Deskripsi Layanan
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan tingkat risiko dan skala kegiatan usahanya. Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, yang dikelola oleh pemerintah pusat dan diintegrasikan dengan pemerintah daerah.
Persyaratan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Alamat email aktif dan nomor telepon;
- Data kegiatan usaha (KBLI, lokasi usaha, skala usaha).
Mekanisme & Prosedur
1. Pendaftaran Akun OSS;
2. Pengajuan Perizinan Berusaha
3. Pemenuhan Persyaratan;
4. Verifikasi dan Evaluasi;
5. Penerbitan Perizinan Berusaha.

Riwayat Pengajuan

Buat Pengajuan Baru
No Tanggal Nama Pemohon Jenis Layanan Status
Silakan Login terlebih dahulu untuk melihat riwayat pengajuan Anda.